Resume BukuJudul Buku : Penemuan Hukum oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif) Pengarang : Ahmaf Rifai, S.H., M.H. Nama Penerbit : Sinar Grafika Tahun terbit : 2023 Cetakan : Cetakan Keempat Ukuran Buku : 23 cm Jumlah : 298 Pembuat Resume : Kevin Krissentanu Winner, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan) Hukum yang bertujuan untuk menjaga tertib di masyarakat yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan secara keseluruhan mengatur secara lengkap seluruh aspek kehidupan manusia. Peraturan perundang-undangan yang tidak lengkap mengakibatkan hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding), penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo ialah proses pembentukan hukum oleh hakim yang diberi tugas melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwa hukum yang konkret. Penemuan hukum oleh hakim telah dilandasi secara yuridis dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 yang tersierat secara yuridis maupun filosofis, hakim mempunyai kewajiban atau hak dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan di masyarakat untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarkaat untuk mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Perkembangan hukum progresif dipengaruhi oleh pemikiran Nonet dan Seiznick yakni 1) tatanan hukum yang represif dimana hukum disubordinasikan dibawah tananan politik dan tatanan ekonomi, 2) tatanan hukum yang otonom/mandiir dimana hukum berkedudukan setara dengan tatanan politik, dan 3) tatanan hukum yang responsif dimana hukum berupaya untuk mendekatkan dirinya pada kebutuhan social di masyarakat. Hukum Progresif menempatkan hukum adalah unutuk mansuia dan bukan untuk sebaliknya hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk seusautu yang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia. Dalam menghadapi kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), hakim berpegang pada asas ius curia novit sehingga hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dengan menentukan metode inerpretasi datau konstruksi hukum yang dianggap paling tepat karena Hakim bersikap otonom dalam menentukan pilihannya. Beberapa pilihan metode penemuan hukum yang bersifat progresif ialah:
Kata Kunci: Penemuan Hukum, Hukum Progresif, Putusan Hakim, Aspek Yuridis |
Resume Buku Peran Aktif dalam Perkara Perdata |
Resume Buku Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) | |
Resume Buku Penemuan Hukum oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif) | |