logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

Resume Buku Penemuan Hukum oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif)

Resume Buku Penemuan Hukum oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif)

 

Resume Buku

Judul Buku    : Penemuan Hukum oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif)

Pengarang   : Ahmaf Rifai, S.H., M.H.

Nama Penerbit   :  Sinar Grafika

Tahun terbit   : 2023

Cetakan   : Cetakan Keempat

Ukuran Buku   : 23 cm

Jumlah   : 298

Pembuat Resume  : Kevin Krissentanu Winner, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan)

Hukum yang bertujuan untuk menjaga tertib di masyarakat yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan secara keseluruhan mengatur secara lengkap seluruh aspek kehidupan manusia. Peraturan perundang-undangan yang tidak lengkap mengakibatkan hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding),  penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo ialah proses pembentukan hukum oleh hakim yang diberi tugas melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwa hukum yang konkret.

Penemuan hukum oleh hakim telah dilandasi secara yuridis dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 yang tersierat secara yuridis maupun filosofis, hakim mempunyai kewajiban atau hak dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan di masyarakat untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarkaat untuk mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Perkembangan hukum progresif dipengaruhi oleh pemikiran Nonet dan Seiznick yakni 1) tatanan hukum yang represif dimana hukum disubordinasikan dibawah tananan politik dan tatanan ekonomi, 2) tatanan hukum yang otonom/mandiir dimana hukum berkedudukan setara dengan tatanan politik, dan 3) tatanan hukum yang responsif dimana hukum berupaya untuk mendekatkan dirinya pada kebutuhan social di masyarakat. Hukum Progresif menempatkan hukum adalah unutuk mansuia dan bukan untuk sebaliknya hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk seusautu yang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia.

Dalam menghadapi kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), hakim berpegang pada asas ius curia novit sehingga hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dengan menentukan metode inerpretasi datau konstruksi hukum yang dianggap paling tepat karena Hakim bersikap otonom dalam menentukan pilihannya. Beberapa pilihan metode penemuan hukum yang bersifat progresif ialah:

  1. Metode penemuan hukum yang bersifat visioner dengan melihat permasalahan hukum tersebut untuk kepentingan jangka panjang ke depan dengan melihat case by case.
  2. Metode penemuan hukum yang berani dalam melakukan suatu terobosan dengan melihat dinamika di masyarakat namun tetap berpedoman pada hukum
  3. Metode penemuan hukum yang dapat membawa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat

 

Kata Kunci: Penemuan Hukum, Hukum Progresif, Putusan Hakim, Aspek Yuridis

Resume Buku Peran Aktif dalam Perkara Perdata
Resume Buku Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Resume Buku Penemuan Hukum oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif)

 







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online