A. Inovasi Peningkatan Kinerja | |||||
No | Nama Inovasi | Uraian Inovasi (Penjelasan atas kemanfaatan/fungsi dari inovasi) | Hal yang melatarbelakangi di gagasnya inovasi | Data/Informasi atas Penggunaan Inovasi | Dampak Langsung bagi layangan dengan adanya inovasi |
1 | Pengajuan ATK Elektronik | Pengajuan permintaan ATK secara elektronik guna mendukung transparansi pemakaian & keterbukaan informasi mengenai daftar keluar masuknya ATK yang merupakan bagian dari Barang Milik Negara | Belum optimalnya kontrol pemakaian ATK serta tidak teraturnya permintaan ATK pada setiap bagian | Monitoring permintaan ATK & history pemakaian | Pimpinan dapat memonitoring langsung history pemakaian ATK supaya tidak digunakan secara boros & mudahnya memantau barang ATK yang sudah siap sehingga pengaju tidak perlu menunggu untuk petugas mencari barang terlebih dahulu, sehingga menjadi lebih efektif & efisien |
2 | ARKANIK (Arsip Perkara Secara Elektronik) | Penyimpanan arsip perkara secara elektronik dari awal persidangan hingga putusan dalam satu folder sharing hingga dapat diarsipkan setelah putus. | Banyaknya perkara yang belum diarsipkan karena kelengkapan berkas arsip belum diserahkan kepada kepaniteraan hukum. | Berkas perkara yang masih aktif | Ketepatan waktu proses pengarsipan perkara |
B. Inovasi Peningkatan Integritas | |||||
No | Nama Inovasi | Uraian Inovasi (Penjelasan atas kemanfaatan/fungsi dari inovasi | Hal yang melatarbelakangi di gagasnya inovasi | Data/Informasi atas Penggunaan Inovasi | Dampak Langsung bagi layangan dengan adanya inovasi |
1 | CMS | Pengembalian sisa panjar | Menjaga Integritas dan Kredibilitas Publik | Persetujuan PSP Melalui CMS | Percepatan Pembayaran dan Pengembalian Sisa Panjar Serta Meningkatkan Kredibilitas dan Integritas Aparatur Peradilan |
2 | PNBP non tunai | Pembayaran PNBP Melalui QRIS | Menjaga Integritas dan Kredibilitas Publik | Papan Akrilik QRIS dan No Rek | Percepatan Pembayaran dan Meningkatkan Kredibilitas dan Integritas Aparatur Peradilan |
3 | Pembayaran Panjar Banding, Kasasi, PK non tunai | Pembayaran Biaya Perkara Virtual Account Melalui CMS | Menjaga Integritas dan Kredibilitas Publik | Virtual Account Banding dan Dirput Admin MA | Percepatan Pembayaran dan Meningkatkan Kredibilitas dan Integritas Aparatur Peradilan |
C. Inovasi Peningkatan Pelayanan Publik | |||||
No | Nama Inovasi | Uraian Inovasi (Penjelasan atas kemanfaatan/fungsi dari inovasi | Hal yang melatarbelakangi di gagasnya inovasi | Data/Informasi atas Penggunaan Inovasi | Dampak Langsung bagi layangan dengan adanya inovasi |
1 | Buku Tamu Elektronik | alat bantu untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tamu atau orang yang datang ke suatu instansi. | Penggunaan buku tamu sebelumnya masih menggunakan buku tamu secara manual book, sehingga tidak dapat mencantumkan foto asli dan KTP dari tamu yang datang | data informasi dari setiap tamu yang berkunjung & datang pada Kantor PN Pamekasan berupa Foto wajah & data KTP | Mendukung keterbukaan Informasi mengenai data tamu yang datang serta dapat mengetahui pihak-pihak yang menemui tamu tersebut |
2 | Brosur Digital | alat bantu untuk mengetahui dokumen persyaratan pada pelayanan PTSP | kurangnya informasi kepada penerima layanan PTSP untuk mendapatkan pelayanan secara efektif | Dokumen Persyaratan Pelayanan PTSP | Kemudahan informasi dan layanan bagi masyarakat penerima layanan |
3 | Sakera (Sistem Elektronik Kelola Informasi Perkara) | Penyampaian dan permintaan informasi melalui whatsapp dengan bot dan penyesuaian informasi lokal pegawai | terdapat adanya keterbukaan informasi maka adanya inovasi sakera untuk mendukung informasi publik | Data informasi yang diminta dan diperbolehkan yang dapat dibagikan sesuai dengan aturan yang berlaku | Permintaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan |
4 | Antrian Layanan | prioritas layanan untuk kelompok disabilitas dan kelompok rentan, memudahkan kelompok tersebut untuk menerima pelayanan | Memfasilitasi kelompok disabilitas dan kelompok rentan untuk mendapatkan pelayanan prioritas | Sistem Antrian | Kemudahan bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan |
5 | Posbakum Online | permintaan layanan dan informasi pelayanan langsung kepada kontak petugas posbakum | Kemudahan informasi dan layanan secara online dan cepat | Informasi dan layanan yang diberikan oleh posbakum | Kemudahan informasi dan layanan bagi masyarakat pencari keadian |
6 | Aplikasi Senayan (Catalogue Elektronik) | layanan arsip buku perpustakaan secara elektronik | kurang efektifnya pencarian buku pada perpustakaan | Daftar ketersediaan buku yang ada di perpustakaan | untuk mempermudah akses pencarian buku yang di perpustakaan |
7 | Pelayanan Persidangan bagi Penyandang Disabilitas | prioritas layanan untuk penyandang disabilitas dan kaum rentan | Memfasilitasi penyandang disabilitas dan kaum rentan untuk mendapatkan pelayanan prioritas | Sarana prasarana yang dibutuhkan penyandang disabilitas dan kaum rentan | Kemudahan bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan |
8 | E-PETASAN (Pelayanan Disabilitas Pamekasan) | Formulir Elektronik pra kunjungan bagi penyandang disabilitas. | Belum efektifnya penggunaan layanan disabilitas pada Pengadilan Negeri Pamekasan | Sarana prasarana yang dibutuhkan penyandang disabilitas dan kaum rentan | Kemudahan layanan bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan |
9 | LANTAS (Layanan Antar Jemput Disabilitas) | layanan antar jemput gratis kepada penyandang disabilitas untuk mempermudah akses pelayanan dari pengadilan sesuai kebutuhan pengguna layanan | Mencegah kurangnya sikap tanggap dari kantor pengadilan terhadap kaum disabilitas | Sarana prasarana yang dibutuhkan penyandang disabilitas dan kaum rentan | Kemudahan Akses bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan |
10 | SIPATU (Garansi Tepat Waktu) | Aplikasi yang memberikan garansi tepat waktu atas pelayanan PTSP dan kemudahan akses Pemberian Kompensasi jika terdapat pelayanan PTSP yang tiddak tepat waktu | Belum diperhatikannya manajemen waktu pada pelayanan PTSP | Timer dan SOP pelayanan PTSP | Ketepatan waktu sesuai SOP Pelayanan pada PTSP |
11 | SINGKAT (Sistem Pengingat Jangka Waktu Memori dan Kontra Memori Upaya Hukum Pidana) | Sistem informasi pengingat batas waktu pengajuan memori dan kontra memori upaya hukum pidana melalui reminder whatsapp dan QR-code | Belum adanya fitur upaya hukum pada aplikasi e-berpadu dan ketidak efisienan mekanisme sebelumnya | Pengingat Whatsapp pada para pihak, dan pendaftaran upaya hukum | Kemudahan para pihak dalam mengajukan soft file memori dan kontra memori serta petugas upaya hukum dalam penginputan ke SIPP |
12 | SIPADU (Sistem Lapor Sidang Terpadu) | Sistem Media untuk Melaporkan Sidang Secara Terpadu serta memudahkan tugas panitera pengganti dan majelis hakim dalam monitoring kelengkapan pihak yang akan bersidang | Koordinasi pihak dalam persidangan kurang efisien | Media Pengingat panggilan sidang melalui whatsapp dan pemanggilan sidang | Untuk memberikan kejelasan waktu bersidang bagi para pihak |
Inovasi Pengadilan
Inovasi Pengadilan