
Resume Buku
Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Judul Buku : Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Pengarang : Prof . Dr . Romli Atmasasmita . SH . LL.M
Nama Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
Tahun terbit : 2017
Cetakan : Cetakan kedua
Ukuran Buku : 23 cm
Jumlah : 226
Pembuat Resume : Tarsicius Batistuta Telaumbanua, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan)
Asas tiada pidana tanpa kesalahan atau (Geen Straf Zonder Schuld) berasal dari Yuriprudensi Hoge Raad (Belanda) pada 14 Februari 1916. Asas hukum pidana ini terkait dengan masalah pertanggungjawaban pidana yang dilandaskan pada presumsi bahwa schuld tidak dapat dimengerti tanpa adanya melawan hukum (wederrechtelijke), tapi sebaliknya melawan hukum mungkin tanpa adanya kesalahan. Secara sederhana menurut Profesor Moeljatno, S.H., adalah sebagai berikut: “bagi saya ucapan tersebut berarti orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana. Tapi, meskipun melakukan perbuatan pidana, tidak selalu dia dapat dipidana” untuk dapat memperkuat dan mewujudkan tujuan akhir proses peradilan pidana di Indonesia yaitu perdamaian dituntut perubahan asas hukum pidana yakni asas tiada pidana tanpa kesalahan harus dilengkapi dengan asas tiada kesalahan tanpa kemanfaatan. Kelengkapan asas pertama oleh asas kedua tersebut dilandaskan pada prinsip komplementaritas, yaitu jika asas pertama diprediksi tidak efisien dan tidak efektif dipergunakan dalam penegakan hukum atas kasus pidana tertentu, asas kedua dapat melengkapinya: jika kepastian hukum saja tidak memberikan efek jera bahkan kontraproduktif, kemanfaatan dan efisiensi dapat diterapkan. Jika terjadi ketidak cocokan antara tujuan kepastian hukum dan kemanfaatan, tujuan kemanfaatan harus diutamakan. Tujuan utama hukum pidana Indonesia sejatinya adalah perdamaian (peace) dan kemanfaatan (utility) bagi pihak-pihak yang berseteru dan juga masyarakat sekitar sebagai tujuan utama (ultimate goals). Sedangkan ketertiban, kepastian, dan keadilan sebagai tujuan sekunder atau alternatif..
Kata Kunci: Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Keadilan Restoratif |