Resume BukuPeran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata Judul Buku : Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata Pengarang : Dr. H. Sunarto Impresium : Jakarta: Prenadamedia Group, 2019. –Ed. 3. Pembuat Resume : Sahala David Domein (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan) Buku ini memberikan penegasan dan terobosan pemahaman terhadap peran hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata. Pada pokoknya, hakim melaksanakan proses persidangan di pengadilan dalam upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Seringkali untuk pemeriksaan dalam perkara perdata, keadilan dimaknai semata-mata sebagai keadilan prosedural, sehingga kebenaran yang hendak ditegakkan adalah kebenaran formil. Namun Penulis dalam buku ini menegaskan kembali bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata juga menegakkan keadilan substansial dan menggali kebenaran materiil. Hal tersebut dilaksanakan seorang hakim dengan berpedoman pada asas-asas hukum acara perdata yang diuraikan secara rinci pada buku ini. Secara teoretis, terdapat asas hukum acara yaitu asas hakim pasif. Pengertian pasif ini berarti bahwa hakim tidak menentukan, menambah, atau mengurangi luasan dari pokok sengketanya. Namun, di sisi lain terdapat pula ketentuan hukum bahwa Pengadilan wajib membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Berkenaan dengan hal tersebut hakim bersikap aktif dalam pemeriksaan demi menjamin kelancaran jalannya proses persidangan, yaitu untuk menghindarkan terjadinya putusan yang amarnya adalah menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta untuk menjamin bahwa putusan yang dijatuhkan tersebut dapat dilaksanakan dan tidak bersifat non-executable. Selain penjelasan teoretis mengenai peran aktif hakim dalam perkara perdata, buku ini juga menjelaskan secara praktis bagaimana hakim mengambil peran aktif tersebut yang kemudian dibagi dalam 3 (tiga) tahapan persidangan: tahap pra-persidangan, tahap persidangan, dan tahap pasca persidangan. Pada tahap pra-persidangan, hakim bersifat aktif dalam hal hakim segera mempelajari kelengkapan berkas perkara yang diterimanya, hakim menetapkan hari dan tanggal persidangan, hakim memerintahkan jurusita untuk memanggil pihak yang berperkara, hakim meneliti keabsahan dan kepatutan panggilan, dan lain sebagainya. Pada tahap persidangan, hakim bersifat aktif dalam hal hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, hakim meneliti identitas para pihak dan kehadirannya, hakim mengupayakan perdamaian antara para pihak, hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan argumentasi dan kesempatan untuk mengajukan alat bukti, hakim membagi beban pembuktian secara adil dan proporsional, hakim melengkapi dasar-dasar dan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan para pihak, hakim memberikan alasan dan pertimbangan yang cukup pada pertimbangan putusannya, hakim menyusun, mengoreksi, dan menandatangani putusannya. Pada tahap pasca-persidangan, hakim bersifat aktif dalam hal hakim menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan yang sudah dibacakan, hakim memerintahkan agar putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan, hakim bertanggung jawab atas penyelesaian (minutasi) berkas perkara, serta Ketua Pengadilan Negeri memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tersebut atas permintaan pihak. Kata Kunci: Hakim, Peran aktif, Perdata |
Resume Buku Peran Aktif dalam Perkara Perdata |
Resume Buku Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) | |
Resume Buku Penemuan Hukum oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif) | |