JAKARTA | (14/08) – Mahkamah Agung mulai menerapkan sistem kamar pada akhir tahun 2011. Salah satu tujuan penting peralihan dari Sistem Tim ke Sistem Kamar adalah untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Sejak diberlakukannya sistem kamar, MA memiliki lembaga baru yang disebut pleno kamar. Selain Pleno Kamar Reguler diselenggarakan oleh tiap-tiap kamar paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Mahkamah Agung juga mentradisikan penyelenggaraan pleno kamar tahunan yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Dalam pleno kamar tahunan ini, tiap-tiap kamar menyepakati rumusan hukum atas permasalahan hukum yang mengemuka dalam pemeriksaan kasasi/atau peninjauan kembali potensial menimbulkan disparitas putusan. Rumusan hukum kesepakatan pleno kamar tahunan menjadi acuan dalam mengadili perkara yang memiliki isu hukum yang serupa baik di Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat pertama dan banding.
Selama periode 2012-2023, MA telah menyelenggarakan 12 (dua belas) Pleno Kamar Tahunan Sepanjang itu, telah dihasilkan sebanyak 519 rumusan hukum, yang terdiri atas rumusan kamar pidana sebanyak 129, kamar perdata sebanyak 118, kamar agama sebanyak 118, kamar militer 77 dan TUN sebanyak 77 rumusan.
Untuk memudahkan akses terhadap informasi rumusan kamar, Kepaniteraan MA telah melakukan publikasi rumusan kamar dalam berbagai format media, mulai dari Penerbitan Buku Kompilasi Rumusan Kamar versi cetak, mempublikasikan versi elektronik dari buku tersebut pada situs web Kepaniteraan, dan mempublikasikan rumusan kamar pada Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kini, Kepaniteraan MA kembali membuat inovasi untuk memudahkan akses terhadap rumusan kamar melalui aplikasi mobile.
Aplikasi tersebut diberinama “DIKTUM” yang merupakan kependekan dari Direktori Rumusan Hukum. Mulai 12 Agustus 2024, DIKTUM telah bertengger di PlayStore (https://play.google.com/store/apps/details?id=com.diktum.mobile) dan segera akan menyusul di Appstore. Bagi para pengguna android dapat segera mengunduh DIKTUM dan menikmati kemudahan mengakses rumusan kamar melalui gawainya masing-masing.
Diktum adalah aplikasi yang terhubung dengan Direktori Putusan. Untuk mencari rumusan hukum, pengguna menuliskan kata kunci yang akan dicari pada kolom pencarian. DIKTUM akan menampilkan informasi yang sesuai dengan kata kunci pencarian.
Sebagaiamana formula umum menggunakan mesin pencari, selalu gunakan tanda petik untuk mencari kata kunci yang majemuk. Gunakan “and” atau “or” jika yang hendak dicari adalah gabungan atau pilihan.(AN)
(Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia).