
Humas, PNPamekasan, pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan eksekusi riil terhadap perkara Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Pmk terhadap obyek perkara terletak di Jalan Masjid, Bagandan, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, ditujuk sebagai Jurusita yang melaksanakan eksekusi tersebut adalah Agus Zaini dengan di saksikan Ruslan Efendi dan Ibnu Rusdi dwbgan di dampingi pihak kepolisian selaku keamanan, eksekusi berjalan dengan lancar dan aman. (Ms)

