- Diskusi MOU dengan Dinas Sosial
- Diskusi MOU dengan Dinas Sosial
- Penanda Tanganan MOU
- Penanda Tanganan MOU
Kamis 12 Juni 2025 Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan pelaksanaan Penandatanganan MOU tentang Kerjasama Bidang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan dengan Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan dalam mou tersebut disepakati 3 point penting:
- Pemberikan pelayanan pendampingan kepada penyandang disabilitas.
- Pemberian Rekomendasi dan/atau penilaian terhadap Akomodasi yang Layak meliputi pelayanan dan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan.
- Pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) tentang pendampingan anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum, tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.
Dasar Hukum Kerjasama sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;