
Pamekasan, 3 Maret 2025. Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Bapak Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan MoU dengan 2 (dua) orang mediator non hakim didampingi Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Muda Hukum . Sebagaimana diketahui bahwa selain Hakim, fungsi mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan juga dapat dilaksanakan oleh seorang mediator yang telah mempunyai sertifikat mediator dan memiliki keahlian sebagai seorang mediator. Dalam PERMA nomor 1 Tahun 2016, bahwa sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan terlebih dahuludiupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dengan demikian mediasi juga merupakan salah satu cara penyelesain perkara yang mudah cepat dan biaya ringan, karena tidak perlu untuk melalui proses pemeriksaan di persidangan. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan semakin banyak sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi.

