
Humas PNPamekasan, Kamis, 24 Februari 2022 Pengadilan Negeri Pamekasan melakukan eksekusi terhadap perkara perdata Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Pamekasan terhadap Obyek Sengketa yang terletak di Jalan KH. Agus Salim Nomor 28, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, eksekusi ini ada dalam bentuk pembongkaran bangunan yg berdiri di Obyek Sengketa, ditunjuk sebagai Jurusita untuk melaksanakan eksekusi yakni Saudara Ibnu Rusdi, pelaksanaan eksekusi di dukung pihak keamanan Polres Pamekasan, eksekusi berjalan aman dan lancar, setelah obyek Sengketa dalam keadaan kosong kemudian di serahkan kepada pemohon eksekusi yakni Abdullah Thalib, dkk. oleh Jurusita. (Ms)








