Menindaklanjuti Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI. tertanggal 30 Januari 2017 Nomor : 46/ SEK/KP.02.1/01/2017 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini diberitahukan kepada saudara agar memerintahkan kepada Operator SIKEP untuk :
- Mengecek dan melakukan update serta upload e-doc SKP Tahun 2015 pada Aplikasi SIKEP, paling lambat tanggal 3 Februari 2017;
- Melakukan pengisian dan upload e-doc SKP Tahun 2016 pada Aplikasi SIKEP, paling lambat tanggal 10 Februari 2017;
- Diwajibkan kepada setiap satuan kerja untuk melakukan validasi dan pengecekan kembali kesesuaian data SKP dengan dokumen elektronik yang disimpan pada SIKEP;
- Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS dari seluruh satuan kerja Mahkamah Agung RI. Akan disampaikan kepada Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Download Surat Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS

