Humas PN Pamekasan, Hari Selasa sd. Kamis, tanggal 9-11 Nopember 2021 Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan (Maslikan) beserta Panitera PN Pamekasan (Abdul Qodir Djaelani) mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Makhamah Agung telam menerbitkan SK Dirjen Badilum no 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, di Hotel Atria Malang, yang di selenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, pelatiahan ini di ikuti oleh Hakim Tinggi PT Surabaya, para Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera se Jawa Timur, para Jaksa se Malang, Penyidik pada Polres Malang. pelatihan ini di buka langsung oleh Hakim Agung Dr.Prim Hariyadi selaku Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Dalam Bimtek tersebut di isi narasumber dari Akademisi dosen Fakultas Hukum Brawijaya Malang dan dari Praktisi dari Dirreskrim Polda Jatim, Koordinator Jaksa pada Kejati Surabaya dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humas PN Pamekasan mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Humas PN Pamekasan mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice)