Persidangan Keliling Perkara Permohonan Merupakan Inovasi Unggulan Pengadilan Negeri Pamekasan Klas IB
Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Bapak Rahmat Sanjaya,S.H. M.H. Dan Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Bapak Wiryatmo Totok Lukito,S.H.M.H. telah menciptakan Inovasi Persidangan Keliling Khusus Untuk Perkara Permohonan Di Pengadilan Negeri Pamekasan Klas IB.
Dimana Pengadilan Negeri Pamekasan pada tanggal 27 September 2024 terus berinovasi dengan melakukan Pelayanan Prima kepada masyarakat pencari keadilan, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan persidangan keliling perkara permohonan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan Klas IB.
Inovasi Persidangan Keliling ini digunakan sebagai Inovasi Unggulan Pengadilan Negeri Pamekasan.
Persidangan Keliling Perkara Permohonan sebagai Inovasi Unggulan ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran.
Adapun tujuan dari persidangan keliling ini adalah untuk memberikan akses pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan dengan menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Selain itu dengan penyelesaian perkara yang mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan kepada masyarakat pencari keadilan juga dapat memberikan manfaat positif bagi Pengadilan Negeri Pamekasan karena perkara permohonan yang disidangkan dan ditetapkan pada satu hari yang sama.
Sebelumnya perkara-perkara permohonan yang biasanya disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, namun setelah adanya Inovasi unggulan ini perkara-perkara permohonan disidangkan secara langsung di beberapa desa dan kelurahan yang ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan dan Inovasi unggulan berupa persidangan keliling ini juga dilaksanakan secara bergantian oleh Para Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, dimana persidangan keliling perkara permohonan disidangkan pertama kali oleh Hakim atas nama Yang Mulia Bapak Muhammad Dzulhaq,S.H. pada tanggal 19 September 2024, dan persidangan keliling yang kedua dilaksanakan oleh Hakim atas nama Yang Mulia Bapak Muhammad Arief Fathony,S.H. M.H. dan persidangan keliling yang ketiga dilaksanakan oleh Hakim atas nama Yang Mulia Ibu Yuklayushi,S.H.M.H. dan Yang Mulia Hakim atas nama Bapak Achmad Yani Tamher,S.H. pada tanggal 08 Juli 2025, dimana persidangan tersebut telah dilaksanakan pada beberapa desa dan kelurahan yang menjadi tempat untuk persidangan permohonan keliling ini yaitu di desa gugul, desa panempan,desa sopaah, dan kelurahan kowel.
Sidang Keliling Perkara Permohonan Hakim atas nama Yang Mulia Bapak Muhammad Dzulhaq,S.H.,
Sidang Keliling Perkara Permohonan Hakim atas nama Yang Mulia Bapak Muhammad Arief Fathony,S.H., M.H.
Sidang Keliling Perkara Permohonan Hakim atas nama Yang Mulia Ibu Yuklayushi,S.H.M.H.
Sidang Keliling Perkara Permohonan Hakim atas nama Yang Mulia Bapak Achmad Yani Tamher,S.H.
Penulis : Achmad Yani Tamher,S.H. (Hakim PN Pamekasan).