Perkembangan Teknologi Informasi saat ini telah berkembang begitu pesat, dimana teknologi informasi dapat menjadi sarana untuk mempermudah pekerjaan manusia pada umumnya, namun pada sisi lain Kemajuan Teknologi Informasi juga dapat menimbulkan dampak buruk berupa penggunaan smartphone secara melanggar hukum, semisal dalam kasus pengancaman melalui teknologi informasi.
Pengancaman melalui Teknologi Informasi sebagaimana diatur Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa “Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mengirimkan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Berisi Ancaman Kekerasan Atau Menakut-Nakuti Yang Ditujukan Secara Pribadi’’.
Dan Diatur Dalam Pasal 45B Yang menegaskan bahwa ‘’Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mengirimkan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Berisi Ancaman Kekerasan Atau Menakut-Nakuti Yang Ditujukan Secara Pribadi Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama Empat Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp.75.000.0000,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Pertanyaan :
Dari Ancaman Pidana Penjara sebagaimana diatur diatas bagaimana Hakim dapat menilai pembuktian dari perkara pengancaman melalui teknologi informasi?
Jawaban :
Agar Hakim dapat membuktikan perkara pengancaman melalui teknologi informasi maka harus dipedomani alat-alat bukti yang sah, sebagaimana dikonstantir dalam ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jo. Pasal 183 Yang Menegaskan Bahwa Hakim Tidak Boleh Menjatuhkan Pidana Kepada Seorang Kecuali Apabila Dengan Sekurang-Kurangnya Dua Alat Bukti Yang Sah Ia Memperoleh Keyakinan Bahwa Suatu Tindak Pidana Benar-Benar Terjadi Dan Bahwa Terdakwalah Yang Bersalah Melakukannya, Jo. Pasal 184 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu saksi. maka pembuktian tersebut telah terpenuhi.
Sumber :
- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penulis : ACHMAD YANI TAMHER (HAKIM PN PAMEKASAN).
 
			

