logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

Pemanfaatan Wilayah Pesisir Pulau Madura: Reklamasi atau Penguasaan Melawan Hukum?

Pemanfaatan Wilayah Pesisir Pulau Madura: Reklamasi atau Penguasaan Melawan Hukum?

Pemanfaatan Wilayah Pesisir Pulau Madura:

Reklamasi atau Penguasaan Melawan Hukum?

 

Sahala David Domein, S.H.

Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Pamekasan

E-mail: domein.david@gmail.com

 

Pendahuluan

 

Deretan tiang-tiang bambu yang terpancang membentang sepanjang 30,15 km pada lepas laut perairan Kabupaten Tangerang sedang menggemparkan masyarakat Indonesia yang sekarang banyak dikenal sebagai ‘pagar laut’. Bagaimana tidak, keberadaan pagar laut tersebut telah menghalangi kelompok nelayan dalam melakukan aktivitas di perairan. Tidak hanya berdampak pada kerusakan kapal dan jaring, pagar laut juga menyulitkan akses nelayan menuju laut. Terlebih lagi terdapat kekhawatiran bahwa pagar tersebut didirikan sebagai petak-petak untuk proyek reklamasi.[1] Meskipun saat ini sudah ada perintah dari Pemerintah untuk mencabut pagar laut tersebut, namun kasus ini sudah memicu terungkapnya berbagai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir lain. Hal ini tentunya meningkatkan kesadaran mengenai pemanfaatan wilayah pesisir di Indonesia.

Sejatinya pemanfaatan wilayah pesisir harus memperhatikan politik agraria Indonesia yang mengakui hak individu atas tanah yang datang bersamaan dengan adanya fungsi sosial.[2] Hal ini tertuang pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa “Tanah, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.[3] Termasuk juga pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengutamakan kepentingan nasional, yang mencakup pertahanan dan keamanan negara, kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategis nasional.[4] Pemanfaatan wilayah pesisir utamanya  diarahkan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan, dan sebagainya. Maka dari itu pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan atas dasar Izin Lokasi Perairan. Izin ini yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan pengelolaan air atau usaha lainnya, serta reklamasi.[5]

Ekosistem gambut pada wilayah pesisir Pulau Madura

 

Fenomena Reklamasi di Pulau Madura

 

Hal ini sudah semestinya menjadi perhatian khusus di wilayah Madura. Sebagai daerah kepulauan, Madura memiliki sifat kekhususan, di mana seluruh wilayahnya dikelilingi lautan, sehingga perlu upaya lebih untuk memastikan pemanfaatan wilayah pesisir sebagiamana mestinya. Namun sebaliknya, diketahui bahwa wilayah pesisir pantai selatan Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan masih marak reklamasi yang berdampak pada rusaknya tanaman mangrove. Bupati Sampang bahkan sempat mengungkapkan bahwa hingga saat ini kondisi reklamasi di wilayah pesisir pantai selatan Kabupaten Sampang cukup tinggi, bahkan sebagian kegiatan reklamasi yang ada tidak mengantongi izin.[6] Masyarakat Madura memanfaatkan lahan hasil reklamasi untuk berbagai macam peruntukan, antara lain perumahan, pertokoan, dan tempat makan. Reklamasi sebagai sebuah kegiatan memerlukan proses perizinan yang rumit. Mengingat maraknya kegiatan reklamasi di Pulau Madura, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji aspek perizinannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan reklamasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.[7]

Kajian terhadap keabsahan reklamasi yang dilakukan di Kabupaten Samapang tersebut menjadi penting mengingat dampaknya yang besar terhadap ekosistem mangrove yang ada di Pulau Madura. Kondisi pohon mangrove di Madura sangat memprihatinkan karena banyak ditebangi untuk dijadikan bangunan, padahal keberadaannya sangat penting untuk menjaga abrasi pantai. Mangrove memiliki banyak fungsi dan berperan sebagai penyeimbang iklim dunia karena kemampuannya menyerap karbon 5 kali lebih besar dari tanaman lain. Oleh karena itu, semua pihak diajak untuk berperan aktif dalam menjaga pohon mangrove. Meskipun demikian masih banyak masyarakat yang apatis atau kurang memahami dampak dari reklamasi yang dilakukannya tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan pemerintah.[8]

Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa terdapat beberapa hambatan yang terjadi sehingga sering terjadi reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mengancam ekosistem pada Pulau Madura.[9] Pertama, pergantian kepala desa yang tidak disertai dengan penyerahan informasi kepada penggantinya, sehingga kepala desa yang baru tidak mengetahui perizinan reklamasi yang sudah ada sebelumnya. Kedua, tingkat pendidikan masyarakat yang masih relatif rendah sehingga pemahaman mengenai peraturan reklamasi belum maksimal. Ketiga, kondisi ekonomi yang rendah sehingga ada kecenderungan memanfaatkan wilayah pesisir pantai untuk dijadikan sebagai tempat tinggal, tempat usaha, dan lain sebagainya. Keempat, minimnya sosialisasi dan upaya penegakan hukum dari pemerintah terlihat dari kegiatan penimbunan pantai yang masih dengan mudah dilakukan tanpa penindakan.

Bangunan pada tanah reklamasi di wilayah Kabupaten Pamekasan (sumber:cyberjatim.id)

 

Dasar Hukum Reklamasi dan Dampak Hukumnya

 

Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.[10] Pelaksanaan reklamasi adalah salah satu bentuk pemanfaatan wilayah pesisir yang saat ini sudah diatur secara spesifik melalui Pasal 16 UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja. Ketentuan pada Undang-Undang tersebut secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan ruang pada Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Maka dari itu setiap orang yang melakukan pemanfaatan rulang dari Perairan Pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.

Tidak hanya persesuaian dengan tata ruang dan/atau rencana zonasi, Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juga mengatur bahwa pelaksanaan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Secara khusus di wilayah Jawa Timur, telah diatur lebih lanjut pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038. Masyarakat harus memahami bahwa semua kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir pantai, termasuk juga penimbunan, harus disertai izin dari gubernur. Jika dilakukan tanpa izin, maka terdapat ancaman sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi Pidana. Pasal 16A UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif. Kemudian Pasal 75 juga mengatur bahwa jika perbuatan tersebut dapat mengakibatkan perubahan fungsi ruang maka diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.

 

Penutup

 

Isu terkait pemanfaatan wilayah pesisir di Indonesia, khususnya praktik reklamasi ilegal yang memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, mengingatkan kita kembali bahwa pengelolaan wilayah pesisir yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan masyarakat nelayan dan merusak ekosistem.  Secara khusus di Pulau Madura, perlu adanya kajian terhadap aspek perizinan reklamasi tersebut, untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan untuk mencegah praktik reklamasi ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir. Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan peningkatan ekonomi juga penting agar mereka memahami hak-haknya dan tidak mudah tergiur untuk melakukan reklamasi ilegal demi kepentingan pribadi.

[1] https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxknllxly6o, diakses 6 Februari 2025

[2] Arief Rahman, Buku Ajar Politik Agraria, (Jambi:Salim Media Indonesia, 2019), hlm. 23

[3] Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3).

[4] Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, Pasal 3 dan 4.

[5] Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil , Pasal 4 dan 5.

[6] https://www.koranmadura.com/2022/12/marak-reklamasi-di-area-habitat-mangrove-sampang-begini-respons-pemkab-dan-pemprov-jatim/, diakses 6 Februari 2025.

[7] Riswandha Imawan, “Penerapan Perizinan Reklamasi Wilayah Pesisir Pantai Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012: (Studi Kasus Di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang”, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27, Nomor 1, Janurai 2021, hlm. 153.

[8] https://radarmadura.jawapos.com/sampang/74905383/reklamasi-ilegal-meluas-pemprov-siapkan-sanksi, diakses 6 Februari 2025.

[9] Riswandha Imawan, “Penerapan Perizinan Reklamasi Wilayah Pesisir…”, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27, Nomor 1, Janurai 2021, hlm. 160-161.

[10] Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMENKP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 Angka 1.







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online

Warning: Unknown: open(/var/cpanel/php/sessions/alt-php70/sess_o907kfmtml2a3igh3pbg7kcbr4, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/cpanel/php/sessions/alt-php70) in Unknown on line 0