logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

MENGENAL SIFAT TERBUKA UNTUK UMUM DAN TERTUTUP UMUM DALAM PERSIDANGAN

MENGENAL SIFAT TERBUKA UNTUK UMUM DAN TERTUTUP UMUM DALAM PERSIDANGAN

MENGENAL SIFAT TERBUKA UNTUK UMUM DAN TERTUTUP UMUM DALAM PERSIDANGAN

Oleh: NAUFAL ANFASA FIRDAUS
(Calon Hakim PN Pamekasan)

 

Kasus hukum yang bergulir melalui penyelesaian sengketa litigasi, ditempuh di pengadilan dimana Hakim bertugas memeriksa, memutus, dan mengadili dari kasus-kasus tersebut. Proses memeriksa, memutus dan mengadili perkara oleh hakim di pengadilan tersebut disebut sebagai proses persidangan.[1]

 

Pada saat pembukaan persidangan, Hakim akan mengatakan persidangan terbuka untuk umum atau tertutup untuk umum dengan mempersilahkan orang yang tidak berkepentingan untuk keluar dari ruang sidang.

 

Persidangan terbuka untuk umum

Secara bahasa, sidang terbuka untuk umum adalah sidang tersebut bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh publik secara umum.[2] Secara teknis persidangan harus dilakukan secara terbuka untuk umum, dalam arti masyarakat diizinkan untuk menghadiri, menyaksikan, dan mendengarkan proses persidangan di Pengadilan Negeri.[3]

 

Sifat persidangan terbuka secara umum juga merupakan salah satu asas dalam hukum acara pidana, yaitu pada prinsipnya telah diatur Pasal 13 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman:

 

  1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
  2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

 

Secara teknis ketentuan lebih lanjut terkait persidangan terbuka untuk umum juga diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP:

 

”Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

 

Kemudian, Pasal 153 ayat (4) KUHAP menerangkan bahwa apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka berakibat batalnya putusan demi hukum.

 

  1. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali(hal. 110), menjelaskan sidang terbuka untuk umum bertujuan supaya semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik.[4]

 

Persidangan tertutup untuk umum

Persidangan tertutup untuk umum merupakan persidangan yang bersifat tertutup dan tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Terkecuali para petugas dan persidangan, pihak yang berperkara, yang berkaitan dengan perkara, dan kuasa hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, orang tua dan petugas Balai Pemsyarakatan (BAPAS) dan pekerja sosial juga diziinkan masuk kedalam persidangan.[5]

Sidang tertutup untuk umum dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu:[6]

  1. Perkara yang disidangkan berkaitan dengan ketertiban umum atau keselamatan negara (Pasal 70 ayat (2) UU PTUN) Hal ini dilaksanakan guna menjaga kerahasiaan informasi yang dapat membahayakan keamanan negara atau memicu kerusuhan.
  2. Pemeriksaan gugatan perceraian (Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama)

Privasi para pihak yang terlibat dalam perceraian perlu dilindungi, dan informasi yang diungkapkan selama persidangan dapat bersifat sensitif.

  1. Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara (Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer)

Rahasia negara dan informasi terkait kesusilaan perlu dirahasiakan supaya tidak mengancam kepentingan negara atau individu.

  1. Pemeriksaan perkara anak (Pasal 54 UU Sistem Peradilan Pidana Anak)

Anak-anak yang terlibat dalam perkara pidana harus dilindungi dari publik yang dapat mengancam mental dan perkembangan mereka.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam persidangan, dapat dilaksanakan baik secara terbuka maupun tertutup. Dimana persidangan terbuka untuk umum dapat dihadiri  dan disaksikan oleh masyarakat umum. Sedangkan Persidangan tertutup untuk umum dilakukan pada kondisi dan perkara tertentu saja guna menjaga kerahasiaan, privasi baik negara dan individu yang berperkara.

 

 

[1] https://fahum.umsu.ac.id/info/pengertian-sidang-tertutup-dan-bedannya-sidang-tertutup/

[2] https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-persidangan-terbuka-untuk-umum-lt5891989a80d7d/

[3] admin,+10+-+BMW+-+Hk+Acara+Perdata+237-250 (2).pdf/ ASAS TERBUKA UNTUK UMUM DAN KEHADIRAN FISIK PARA PIHAK DALAM SIDANG DI PENGADILAN NEGERI PASCA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 Bernadette Mulyati Waluyo Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan

[4] https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-persidangan-terbuka-untuk-umum-lt5891989a80d7d/

[5] https://ekobudiono.lawyer/2024/03/16/perbedaan-persidangan-terbuka-untuk-umum-dan-persidangan-tertutup-untuk-umum/

[6] https://fahum.umsu.ac.id/info/pengertian-sidang-tertutup-dan-bedannya-sidang-tertutup/







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online

Warning: Unknown: open(/var/cpanel/php/sessions/alt-php70/sess_l037m83lgr88cmr3q54vdgsdc5, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/cpanel/php/sessions/alt-php70) in Unknown on line 0