logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

Izin Besuk Tahanan

Izin Besuk Tahanan

Disusun oleh:
Maria Christina, S.H.
Calon Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 KUHAP yang menyebutkan bahwa “tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.” Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 61 KUHAP juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan. Dengan demikian, seyogyanya tahanan memiliki hak berupa kunjungan/besuk dari siapapun sepanjang terdapat beberapa kepentingan. Akan tetapi, secara praktik ditemukan beberapa hal kendala yang dialami saat kunjungan/besuk seperti adanya pungutan liar (pungli) saat mengajukan permohonan kunjungan/besuk tahanan dan jam besuk yang tidak konsisten.

Mahkamah Agung terus berupaya memberikan kemudahan dengan menciptakan inovasi berbasis teknologi yang dapat berguna serta dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan salah satunya adalah Permohonan Izin Besuk Tahanan berbasis elektronik. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, masyarakat bisa mengajukan Permohonan Izin Besuk Tahanan dimana saja dan kapan saja, tidak perlu lagi datang ke Pengadilan menyerahkan persyaratan dan permohonan. Izin besuk tahanan merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan kepada keluarga terdakwa atau pihak lain yang berkepentingan dalam rangka untuk membesuk atau mengunjungi tahanan di rumah tahanan negara. Perihal waktu pengajuan permohonan Penetapan / Surat Izin Besuk Tahanan yakni setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam hal pelaksanaan besuk tahanan ke Lapas meliputi:

  1. Menunjukkan bukti Penetapan / Surat Izin Besuk Tahanan dari Pengadilan berupa barcode kepada petugas Lapas
  2. Merupakan keluarga inti dibuktikan dengan KTP atau KK
  3. Pihak yang datang membesuk harus sesuai dengan nama yang ada di Penetapan / Surat Izin Besuk Tahanan

 

Kesimpulan :

Terdakwa memiliki hak untuk dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum ataupun kepentingan lainnya. Dalam hal mengakomodir hak tersebut, Mahkamah Agung memberikan kemudahan dengan menciptakan inovasi berbasis teknologi yang dapat berguna serta dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan berkaitan dengan permohonan Izin Besuk Tahanan berbasis elektronik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan tersebut setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan prosedur dan tata cara yang telah ditentukan tersebut di atas.







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online

Warning: Unknown: open(/var/cpanel/php/sessions/alt-php56/sess_jhfcfflk84da373a4fsgsk25k4, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/cpanel/php/sessions/alt-php56) in Unknown on line 0