logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

CONTEMPT OF COURT

CONTEMPT OF COURT

 

CONTEMPT OF COURT

Oleh: Dapotz Suvanny, S.H.

Akhir – akhir ini masyarakat dikejutkan dengan pemandangan yang kurang menyenangkan dimana terjadi keributan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keributan ini bermula saat Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr dan 1058/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr menyatakan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara tertutup.

Dilihat dari berbagai video yang beredar di media sosial, kejadian ini bermula saat Terdakwa dan Penasehat hukumnya keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dan meminta agar persidangan tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum agar seluruh awak media dapat meliput jalannya persidangan. Tak lama berselang itu, keadaan dalam ruang sidang semakin memanas sehingga keributanpun tidak dapat dihindari. Terlebih lagi pada saat itu salah satu Penasehat Hukum Terdakwa tersulut emosi sehingga sampai naik ke atas meja.

Keributan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bukanlah yang pertama kali terjadi. Tentu saja kita semua masih dapat meningat bahwa pada bulan Juli 2019, dua orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga pernah dipukul dengan ikat pinggang oleh kuasa hukum penggugat pada saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara perdata.  Tentu saja masih banyak kejadian – kejadian lainnya yang telah merusak dan merendahkan marwah pengadilan.

Pengadilan sebagai muara terakhir bagi para pencari keadilan seharusnya menjadi tempat yang mulia. Marwah dan citra pengadilan harus senantiasa dijunjung tinggi oleh seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Namun dikarenakan kurangnya kesadaran hukum, pola budaya hukum dan lemahnya sistem protokol persidangan dan keamanan, pelecehan terhadap pengadilan seringkali terjadi belakangan ini.  Tindakan – tindakan berupa ucapan, tindakan dan tingkah yang tidak menghargai, menghina, dan merendahakan proses peradilan sering dikenal dengan sebutan contempt of court.

Dalam hukum positif Indonesia, istilah contempt of court pertama kali disebut dalam Penjelasan Umum Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dimana dalam butir 4 dijelaskan bahwa “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik- baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang- undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court“.”

 

Dalam Naskah Akademik Penelitian Contempt of Court Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dijelaskan bahwa penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman. Selanjutnya disebutkan bahwa perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain:

  1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
  2. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
  3. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court);
  4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);
  5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).

 

Berdasarkan hal tersebut, aksi yang membuat keributan dan kegaduhan dalam ruang persidangan dapat dikategorikan sebagai contempt of court. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagai hukum positif di Indonesia sudah mengatur ancaman pidana terhadap tindakan – tindakan yang menimbulkan keributan dalam ruang sidang yang di antaranya diatur dalam:

  1. Pasal 217 KUHP: Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah
  2. Pasal 503 KUHP: Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
  3. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
  4. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
  5. Pasal 547 KUHP: Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat – jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

 

Tidak hanya diatur dalam existing KUHP, namun aksi ricuh dalam ruang sidang juga telah diakomodir dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 nanti. Pasal 279 ayat (1) dan (2) meyebutkan 1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. 2) Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang

 

pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Lebih lanjut juga diatur dalam Pasal 280 ayat (1) yang menegaskan bahwa “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

  1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
  2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
  3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
  4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

 

Mesikpun aturan mengenai contempt of court sudah diatur secara implisit dalam KUHP, namun berbagai kalangan terus mengkritisi dan mendesak untuk diadakannya pengaturan contempt of court secara jelas dan tegas untuk dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Jika ditinjau dari segi filosofis, sosiologis dan yuridis memang sudah seharusnya di era yang canggih ini ada suatu undang – undang yang mengatur mengenai contempt of court sehingga tidak ada lagi seorangpun yang berani untuk menginjak – injak marwah pengadilan. Mahkamah Agung sebagai lembaga kekuasaan kehakiman juga diharapkan dapat membuat aturan dalam tataran Peraturan Mahkamah Agung (Perma) agar tidak ada lagi aparat penegak hukum dan masyarakat yang berusaha untuk merendahkan martabat peradilan.

Pengaturan contempt of court juga diperlukan untuk dapat mewujudkan proses peradilan yang baik dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. Tidak diaturnya contempt of court dalam undang – undang khusus menunjukan bahwasanya negara belum serius menjalankan amanat yang ada dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985. Mahkamah Agung sudah melakukan penelitian tentang contempt of court dan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademis RUU tersebut namun sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah belum menunjukan respon positif dan tindak lanjut terhadap naskah akademis tersebut.

Semua yang hadir dalam ruang sidang baik itu aparat penegak hukum dan masyarakat umum harus taat pada tata tertib persidangan karena itu adalah kewajiban yang diatur dalam Pasal 218 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan “dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan” Semoga melalui kejadian yang viral ini, seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dapat terus menjaga, menghormati dan menjunjung tinggi marwah dan kewibaan pengadilan sebagai tempat yang mulia.







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online

Warning: Unknown: open(/var/cpanel/php/sessions/alt-php70/sess_esmm10que138folp378pvaivd5, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/cpanel/php/sessions/alt-php70) in Unknown on line 0