logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

Artikel : Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Sebagai Pengapus Pidana

Artikel : Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Sebagai Pengapus Pidana

 

Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan alasan penghapus pidana. Artinya alasan tersebut menyebabkan seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman/pidana. Berikut penjelasan alasan pembenar dan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Alasan pembenar: Alasan pembenar adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Perbuatan tersebut berasal dari luar dirinya. Bermakna menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Jika perbuatannya tidak melawan hukum, maka tidak mungkin ada pemidanaan.

Berikut macam-macam alasan pembenar:

 

Daya Paksa (Overmacht) – Pasal 48 KUHP

Barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum. Ciri-ciri daya paksa adalah sebagai berikut:

  • Bersifat absolut (orang yang memaksa itu yang melakukan semaunya) misal orang dengan badan besar melempar orang yang lemah hingga kaca pecah, atau ketika X hipnotis Y, atau A badan besar menekan tangan B badan kecil untuk memaksa tandatangan. Absolut berarti orang yang memaksa yang melakukan, yang dipaksa tidak berdaya tidak ada pilihan.
  • Bersifat relatif (orang yang dipaksa yang melakukan sesuatu, meskipun dalam paksaaan kekuatan) misal A menodong pistol ke B untuk membakar rumah masih bisa menolak, A mengancam pukul X apabila tidak bakar rumah, dll. Pada sifaf relatif, orang yang dipaksa yang berbuat meski dalam paksaan kekuatan. Paksaan harus ditinjau dari segala sudut misalnya apakah yang dipaksa lebih lemah dari pada yang memaksa, apakah tidak ada jalan lain, apakah paksaan itu benar-benar seimbang apabila dituruti, dsb.
  • Suatu keadaan darurat atau noodtoestand (orang yang dipaksa itu sendiri yang memilih peristiwa pidana yang ia lakukan). Ada sedikit perbedaan dengan kondisi yang bersifat relatif, yakni orang itu tidak memilih. Misal: Peristiwa kapal titanic perebutan perahu kecil untuk menyelamatkan diri karena keadaan darurat, atau polisi merusak kaca berharga untuk masuk ke dalam rumah dengan tujuan menolong orang yang terperangkap dalam kebakaran, atau seseorang yang tidak hadir menjadi saksi persidangan di PN X dan PN Y di hari dan jam yang sama.

 

Pembelaan Terpaksa – Pasal 49 ayat (1) KUHP

Barangsiapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga tidak boleh dihukum.

3 syarat pembelaan darurat:

  1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan atau membela, boleh dikatakan jika tidak ada jalan lain. Harus ada keseimbangan tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Misal pencuri buah mangga tidak dapat dibunuh begitu saja oleh pemilik mangga tanpa mendapat hukuman. Sederhananya, pembelaan yang dilakukan itu harus seimbang dan dalam hal ini hakimlah yang harus menguji dan memutuskannya.
  2. Pembelaan dilakukan terhadap badan (tubuh), kehormatan (dalam arti seksual, bukan nama baik), barang diri sendiri dan barang orang lain (barang berarti segala hal yang berwujud, juga termasuk binatang). Dilakukan bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk orang lain seperti keluarga, teman, dan orang lain.
  3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada saat itu juga. Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu. Misal seoarang pencuri yang ketahuan lalu menyerang pemilik barang. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu. Selanjutnya serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam pada saat itu juga yang berarti serangan itu masih dalam kondisi mengancam. Pencuri yang ketahuan mengambil barang milik orang lain dan sudah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu karena waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pencuri baik terhadap barang maupun orangnya.

 

Menjalankan perintah undang-undang – Pasal 50 KUHP

Barangsiapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dihukum.

 

Menjalankan perintah jabatan – Pasal 51 ayat (1) KUHP

Barangsiapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum.

Misal operasi militer seorang komandan memberi perintah untuk menembak, maka anak buah atau prajurit yang berada di bawah perintah komandan tersebut wajib menaati. Jika yang ditembak mati, anak buah tidak dapat dihukum karena perbuatan tersebut menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak untuk itu.

Polisi menahan orang atas perintah jaksa, tidak dapat dihukum. Kecuali pada saat menahan orang polisi tersebut memukul untuk mendapat kesaksian, dapat dihukum sebab penganiayaan karena jaksa tidak berhak untuk memberi perintah semacam itu.

Setelah mengetahui hal-hal apa saja yang merupakan alasan pembenar, selanjutnya berikut dijelaskan tentang alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana.

 Alasan Pemaaf: Alasan pemaaf adalah alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku. Alasan ini berasal dari dalam diri pelaku. Alasan pemaaf berarti menghapuskan kesalahan si pelaku sehingga tidak dapat dipidana sekalipun perbuatannya tersebut tetap bersifat melawan hukum.

 

Berikut macam-macam bentuk alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana.

Ketidakmampuan bertanggungjawab – Pasal 44 KUHP

Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum

  • Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal maka hakim boleh memerintahkan menempatkan dia di rumah sakit gila selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.
  • Yang ditentukan dalam ayat yang di atas ini, hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

 

Pembelaan darurat yang melampaui batas (Noodweer exces) – Pasal 49 ayat (2) KUHP

Noodweer exces biasa dikenal dengan pembelaan darurat yang melampaui batas. Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga. Perbuatan tersebut secara hukum tidak boleh dihukum sekalipun batas-batas keperluan pembelaan itu dilampaui. Misalnya orang membela dengan menembakkan pistol, sedangkan sebenarnya pembelaan dengan pemukul kayu sudah cukup. Pelampauan batas-batas ini oleh undang-undang diperkenankan asal saja disebabkan karena perasaan tergoncang hebat yang timbul lantaran serangan itu perasaan tergoncang itu misalnya jengkel atau marah sekali yang biasa dikatakan gelap mata. Misal agen polisi yang melihat istrinya diperkosa orang lain, lalu polisi tersebut mengambil pistolnya yang dibawa dan ditembakkan beberapa kali pada orang itu. Boeh dikatakan tindakan agen polisi tersebut melampaui batas pembelaan darurat karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dinyatakan kepada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka agen polisi itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya tersebut.

 

 Melaksanakan Perintah jabatan yang tidak berhak atau melawan undang-undang – Pasal 51 ayat (2) KUHP

Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang di bawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.

 

Kesimpulan:

Sebagai kesimpulan, alasan pemaaf berarti alasan yang menghapuskan kesalahan dari pelaku tindak pidana. Sementara itu, alasan pembenar berarti alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana. Selain itu, alasan pemaaf bersifat subjektif dan melekat pada diri orangnya, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat. Sedangkan alasan pembenar bersifat obyektif dan melekat pada perbuatannya atau hal-hal lain di luar batin si pelaku.

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online

Warning: Unknown: open(/var/cpanel/php/sessions/alt-php56/sess_ddbsqadth26i6bjuo093en4et6, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/cpanel/php/sessions/alt-php56) in Unknown on line 0