Sebagai bentuk implementasi supremasi hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan secara sukarela dalam perkara Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Pmk jo. Nomor 9/Pdt.Bth/2025/PN.Pmk jo. Nomor 844/PDT/2025/PT SBY.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan manifestasi konkret dari asas kepastian hukum (legal certainty), kemanfaatan, dan keadilan dalam sistem peradilan perdata Indonesia, khususnya terhadap objek jaminan kebendaan yang dibebani Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi ini mencerminkan adanya kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum serta menjadi indikator efektifnya mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui instrumen litigasi. Dalam perspektif normatif dan ilmiah, pelaksanaan eksekusi tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif yudisial semata, melainkan juga sebagai bentuk realisasi fungsi peradilan dalam menjamin perlindungan hak-hak keperdataan, menjaga stabilitas hubungan hukum, serta mewujudkan tertib hukum di tengah masyarakat.
Dengan terlaksananya proses eksekusi tersebut secara aman, tertib, dan kondusif, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan serta menegaskan eksistensi pengadilan sebagai institusi penegak hukum yang berorientasi pada kepastian, profesionalitas, dan keadilan substantif.





