logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

Prodeo Sebagai Solusi Penanganan Perkara Perdata Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Pencari Keadilan Yang Tidak Mampu.

Prodeo Sebagai Solusi Penanganan Perkara Perdata Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Pencari Keadilan Yang Tidak Mampu.

Prodeo adalah proses berperkara di Pengadilan Negeri secara cuma-cuma (gratis) yang biayanya ditanggung oleh negara, khusus untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi.

Hal ini diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 Bahwasanya Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk : Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan, Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat
keterbatasan biaya, fisik atau geografis, Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan, Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya dan Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Sebagaimana diatur pula dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 yaitu :
– Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
– Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Selain Itu Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara Kepada Masyarakat Pencari Keadilan Yang Tidak Mampu juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
Layanan hukum pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pencari keadilan yang dapat diberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan
masalah hukum di pengadilan.
2. Negara menanggung pembebasan biaya perkara bagi Pemohon Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan dalam tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan
kembali.
3. Pengajuan berperkara secara prodeo yang dibiayai dan bantuan hukum untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I pada PTSP, dengan melampirkan:
a.Surat Gugatan atau Surat Permohonan
b.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau
c.Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani
pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri
4. Layanan hukum pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan.

 

Penulis : Achmad Yani Tamher,S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan).







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online

Warning: Unknown: open(/var/cpanel/php/sessions/alt-php70/sess_12dfpibbqijuchgujndasehcp6, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/cpanel/php/sessions/alt-php70) in Unknown on line 0