logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Mempertimbangkan Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Mempertimbangkan Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Dalam Perkara Nomor 177/Pid.B/2025/PN Pmk dengan Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dan Perkara Nomor 141/Pidsus/2025/PN Pmk dengan Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah mempertimbangkan alat-alat bukti elektronik yang dijadikan sebagai alat-alat bukti yang sah dalam menjatuhkan putusan.

Susunan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor 177/Pid.B/2025/PN Pmk atas nama Achmad Yani Tamher,S.H., Sebagai Hakim Ketua, Hakim Anggota Yuklayushi,S.H.M.H., dan Muhammad Arief Fathony,S.H.M.H., dan Perkara Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN Pmk Dengan Susunan Majelis Hakim atas nama Achmad Yani Tamher,S.H., Sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq,S.H., dan Hakim Anggota Muhammad Arief Fathony,S.H.M.H.,

Dalam Pembuktian 2 Perkara tersebut Majelis Hakim secara komprehensif telah menilai dan mempertimbangkan semua dasar hukum yang bersumber dari alat-alat bukti elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim dalam Pertimbangan Hukum dalam perkara nomor 177/Pid.B/2025/PN Pmk dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aqu o tidaklah relevan sehingga Majelis Hakim dalam perkara aqu o mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang pada pokoknya menyatakan tidak ada satu pun dari keterangan para saksi yang melihat peristiwa perbuatan terdakwa tersebut secara langsung namun para saksi hanya melihat melalui rekaman CCTV, sedangkan terdakwa mengakui dalam persidangan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut, sehingga sebagaimana dikonstantir dalam ketentuan Pasal 1 ayat 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yang menegaskan bahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”, pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembuktian Penuntut Umum tidak relevan sebagaimana di konstantir dalam ketentuan Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dimana hanya ada 1 alat bukti yaitu keterangan terdakwa yang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut yang telah dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya. sedangkan Majelis Hakim dengan mengacu pada ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa “Alat bukti lain berupa informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan sebagaimana pula diatur Pasal 5 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah”, “Informasi Elektronik dan/atau hasil cetakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di indonesia”, “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini”. selain itu Majelis Hakim dalam perkara aqu o juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, yang pada pokoknya Memperkuat kedudukan rekaman CCTV sebagai alat bukti elektronik yang sah, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim jika dikorelasikan dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, maka telah nyata terdapat 3 alat bukti yang sah, yaitu keterangan para saksi yang melihat peristiwa pidana tersebut melalui rekaman CCTV yang bernilai 1 alat bukti yang sah, rekaman CCTV merupakan dokumen elektronik yang bernilai 1 alat bukti yang sah dan keterangan terdakwa yang juga bernilai 1 alat bukti yang sah, sehingga 3 alat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara aqu o sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Majelis Hakim dalam Pertimbangan Hukum dalam perkara nomor 141/Pid.Sus/2025/PN Pmk dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aqu o tidaklah relevan sehingga Majelis Hakim dalam perkara aqu o mempertimbangkan bahwa sebagaimana sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang pada pokoknya terdakwa melakukan Video Call dengan saksi korban dengan Cara pada saat video call tanpa pakaian Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban telah merekam layar, kemudian hasil rekaman tersebut disebarkan dengan cara mengirim via whatshap kepada saksi Fina Afkarina dan saksi Muhammad Romli pada bulan Juli 2024, dan bulan Agustus 2024 lalu terdakwa menyebarkan di Instagram saksi korban dengan cara terdakwa memposting rekaman layar hasil video call saksi korban dengan Terdakwa, sehingga jika dikorelasikan dengan ketentuan Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa “Alat bukti lain berupa informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan sebagaimana pula diatur Pasal 5 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah”, “Informasi Elektronik dan/atau hasil cetakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di indonesia”, “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini” sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim para saksi yang mendapatkan kiriman rekaman layar video dan foto saksi korban dari terdakwa, sehingga menurut kesimpulan Majelis Hakim pengiriman rekaman layar video dan foto melalui whatshap merupakan 1 alat bukti yang sah dan ditambah dengan keterangan ahli sebagaimana dikonstantir dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP telah pula bernilai 1 alat bukti yang sah ditambah Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. dengan demikian Majelis Hakim dalam perkara aqu o berkesimpulan bahwa dalam perkara aqu o telah memenuhi 2 alat bukti yang sah, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara aqu o dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa.

 

Penulis : Achmad Yani Tamher,S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan).







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online

Warning: Unknown: open(/var/cpanel/php/sessions/alt-php70/sess_r9mf7s3ja74pt5uundg13upsc3, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/cpanel/php/sessions/alt-php70) in Unknown on line 0